JAKARTA - Pengacara Shane Lukas, Heber Sihombing menyebutkan bahwa dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan kliennya sebagai orang turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Sehingga, pihaknya meminta Shane Lukas harus dibebaskan dari segala tuduhan.
"Mulai dari awal sidang sampai kami hadirkan saksi dan ahli, itu menurut kami Jaksa tak bisa menunjukan peran Shane sebagai orang yang turut serta, turut serta melakukan atau menyediakan sarana atau membantu," ujar Heber saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Jaksa tak bisa membuktikan kliennya ikut merencanakan ataupun membantu penganiayaan yahg dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum, lanjut dia, mendasarkan informasi hanya berdasarkan perkataan Mario Dandy sepihak, dalam persidangan terkuak hal itu hanya ada pada pikiran Mario saja.
"Mario di sidang dinyatakan, ada beberapa keterangan yang disampaikan itu adalah pikirannya dia saja, artinya bukan yang benar-benar dilakukan Shane," tuturnya.