Diketahui terdapat tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly.
BACA JUGA:
Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
BACA JUGA:
Sementara itu, untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.
(Fakhrizal Fakhri )