"Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukkan korban ke dalam kantong plastik hitam dan di lakban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Depok berikut barang bukti guna pengusutan lebih lanjut," ucap Nirwan.
Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan satu buah laptop MacBook, hp Iphone, sebilah pisau lipat, dompet, dan satu kantong plastik berisi baju, celana, jaket yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya. Terduga pelaku AAB terancam Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.