JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (16/8/2023).
RPA Perindo mendampingi korban dari empat kasus serupa dalam upaya memohon perlindungan LPSK berupa perlindungan hukum, psikologis dan restitusi atau ganti rugi.
Adapun empat kasus yaitu, kasus pemerkosaan pegawai sales promotion girl (SPG) di Showroom daerah Cibubur, Depok, Jawa Barat; korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta Timur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.
Selanjutnya, kasus KDRT oleh oknum Jaksa di Pekanbaru, Riau terhadap istrinya atas dasar tindakan perselingkuhan. Dan terakhir yakni kasus kriminalisasi terhadap ibu hamil dengan usia kandungan enam bulan oleh oknum Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketua DPP RPA Perindo bidang Data dan Informasi, Kenzo Farel mengatakan, pihaknya mendampingi korban keseluruhan agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan setelah alami kekerasan seksual dan KDRT.
"Kami disini datang untuk mendampingi para korban agar mereka bisa diberikan perlindungan dan pemulihan trauma pasca kekerasan seksual yang dialami. Kita juga berharap korban dapat dibantu guna memenuhi hak restitusinya," ujar Kenzo di kantor LPSK.
Masih kata Kenzo, RPA Perindo juga berkonsultasi dengan LPSK ihwal langkah-langkah pendampingan para korban yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
"Kita berkonsultasi dengan LPSK agar pendampingan para korban di kepolisian dan pengadilan, dapat berjalan efektif. Yang paling penting kami bertanya kepada LPSK dalam pemulihan atas korban baik psikis maupun fisik," katanya.
Dia pun menekankan LPSK menyambut baik kedatangan RPA Perindo dalam pendampingan kasus tersebut. Kenzo menuturkan LPSK memberikan saran dan masukkan yang baik bagi pihaknya.