Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rutan Kelas 1 Depok Berikan Remisi ke 637 Napi saat HUT RI, Lima Langsung Bebas

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |14:31 WIB
Rutan Kelas 1 Depok Berikan Remisi ke 637 Napi saat HUT RI, Lima Langsung Bebas
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

DEPOK - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada 637 orang narapidana (napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi tersebut, lima diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan mengatakan penyerahan remisi langsung diserahkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris di sela-sela upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lapangan Balai Kota Depok, Kamis (17/8) kemarin.

"Total pemberian remisi umum (RU) di 17 Agustus 2023 ada 637 warga binaan pemasyarakatan (WBP), perincian RU I (masih jalani masa hukuman) ada 632 orang dan RU 2 (langsung bebas) ada 5 orang," kata Andi dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/8/2023).

Andi menambahkan besaran remisi yang didapat dari mulai satu bulan sampai enam bulan. Sedangkan untuk syarat remisi paling utama adalah berkelakuan baik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement