Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang, Mualim menyampaikan, setiap upaya serta tindakan yang dilakukan Pemkot tentunya senantiasa mengacu pada peraturan atau dasar hukum yang ada. Apalagi, Pemkot diamanati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Seperti halnya soal kepemilikan ruko tersebut, tim kami di lapangan tentunya tidak akan bertindak gegabah, semua berdasarkan ketentuan aturan dan dasar hukumnya,” kata Mualim.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak cepat menyebarkan informasi yang belum diketahui secara pasti. Hal ini juga bisa membuat kegaduhan publik karena penyebaran informasi yang tidak tepat.
“Di era serba digital saat ini, informasi sangat mudah menyebar dengan cepat akan tetapi kita harus dapat memilah informasi mana yang tepat dan tidak. Jangan buru-buru komentar tanpa tahu kebenarannya seperti apa,” katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.