Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ogah Terima Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Jazilul Fawaid: PKB Tegak Lurus pada Konstitusi

Lisvi Padlilah , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |16:26 WIB
Ogah Terima Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Jazilul Fawaid: PKB Tegak Lurus pada Konstitusi
PKB tolak Gibran jadi cawapres Prabowo Subianto. (Foto: YouTube/iNews)
A
A
A

 

JAKARTA - Nama walikota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali dijagokan untuk mendampingi calon presiden dari partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai wakilnya. Namun, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah lama berkoalisi dengan Gerindra tegas menolak Gibran.

Waketum PKB, Jazilul Fawaid pun dengan tegas menyebut jika partainya tidak akan mendukung Gibran. Apalagi, mereka telah memiliki Muhaimin Iskandar, sang ketum partai yang telah lama diusulkan jadi pendamping Prabowo untuk maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“PKB tegak lurus pada konstitusi. Sampai hari ini, konstitusi belum bisa menerima itu. PKB tidak akan azan sebelum bedugnya dipukul. Nanti setelah MK memutuskan (mengenai ambang batas usia capres dan cawapres), baru PKB pikirkan,” kata Jazilul Fawaid dalam Podcast Cawe-Cawe di YouTube iNews, dikutip Kamis (24/8/2023).

Jazilul kemudian menyoroti proses uji materi soal syarat batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, di level lembaga legislatif, tidak ada pembahasan dan revisi mengenai undang-undang tersebut.

PKB tolak Gibran jadi cawapres Prabowo Subianto. (Foto: Okezone)

“Namun, bahwa kesepakatan dari partai-partai politik yang ada di DPR itu tidak ada revisi sebenarnya. tidak ada revisi partai. Mestinya kalau itu ada (revisi) dibicarakan saja, ini kan sebenarnya menjadi kewenangan DPR untuk memutuskan UU, akhirnya lewat jalur MK,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat ini tengah mengajukan uji materi mengenai syarat batas usia capres dan cawapres. Mereka meminta agar MK mengubah batas usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement