"Sudah kami lakukan di PNS Pemprov Jabar ada konsep 3-2, 3 hari kerja, 2 hari ke kantor. Ada 4-1, 4 hari kerja 1 hari kantor untuk pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan publik, kami lakukan," ujar Ridwan Kamil di Kantor Marves, Jumat (18/8/2023).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan diperluas khususnya ke kabupaten yang memiliki pergerakan orang ke Jakarta seperti Bekasi dan Bogor.
"Pekan ini kita perkuat untuk dikaji. Jika memang memungkinkan akan diberlakukan juga. Namun di Pemprov ini baru PNS saya saja sudah dua bulan ini permanen kebijakan ini jalan," kata Gubernur Jabar.
(Erha Aprili Ramadhoni)