Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Kasus Pembunuhan Oknum Paspampres, Culik dan Minta Tebusan Rp50 Juta

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2023 |12:43 WIB
4 Fakta Kasus Pembunuhan Oknum Paspampres, Culik dan Minta Tebusan Rp50 Juta
Ilustrasi (Foto:Okezone)
A
A
A

Berselang beberapa hari setelah telpon tersebut, Imam Masykur dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada Kamis, (24/8/2023). Said Sulaiman mengatakan saat melihat jenazah korban, kondisinya sudah terlihat bengkak dan sadis.

2. Terduga pelaku adalah oknum Paspampres

Setelah korban dikirimkan ke tempat asalnya, Pomdam Jaya/Jayakarta pada Sabtu (26/8/2023) menghubungi pihak keluarga terkait kasus tersebut. Pihak berwajib menyebut pelaku adalah seorang Paspampres berinisial Praka RM yang tercatat sebagai anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Wwalis Yonwalprotneg dan dua orang lainnya.

3. Korban Dianiya

Danpaspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay membenarkan adanya kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan oleh anak buahnya.

“Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (27/8/2023).

Lebih lanjut lagi, Jenderal Kopassus Bintang Dua ini menuturkan jika benar-benar terbukti melakukan tindak pidana tersebut, maka Praka RM akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement