Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Beberkan Kasus SPG Korban Pemerkosaan hingga Dibuang ke Kebun

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |22:30 WIB
 RPA Perindo Beberkan Kasus SPG Korban Pemerkosaan hingga Dibuang ke Kebun
RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu di Polda Metro Jaya (foto: dok MPI)
A
A
A

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan

"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," jelasnya.

Pihaknya akan melakukan pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus secara maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji kedua pelaku.

"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement