Selain itu, Abdul Khaliq meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih ketat lagi dalam mengeliminasi suatu produk makanan dan minuman.
BACA JUGA:
"Oleh karenanya maka kerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal: harus intensifkan dan koordinasinya, harus semakin erat dalam proses sertifikasi halal pada satu produk yang diajukan oleh produsen," jelasnya.
BACA JUGA:
Sehingga, dengan cara seperti, masyarakat bisa dengan yakin produk minuman dan makananan yang dikonsuminya itu aman dan halal.
"Mudah-mudahan dengan cara seperti ini, maka masyarakat bisa menjadi yakin, terhadap satu produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari badan penyelenggara jaringan produk halal Kemenag," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )