Sebagai informasi, pihak kepolisian bersama kejaksaan menggelar rekonstruksi di TKP dengan menghadirkan tersangka Azis pada Kamis (31/8). Tersangka Azis memeragakan 34 adegan dalam rekonstruksi.
BACA JUGA:
Tersangka Azis disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas perbuatan tersebut. Namun dari hasil rekonstruksi polisi akan mengkaji lebih lanjut pasal tersebut masuk atau tidak.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.