Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Operasi Zebra 4-17 September, Berikut 7 Sasaran Utama Pelanggaran Lalin

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |16:44 WIB
Catat! Operasi Zebra 4-17 September, Berikut 7 Sasaran Utama Pelanggaran Lalin
Ilustrasi tilang (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 Undang-Undang LLAJ.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 Undang-Undang LLAJ.

6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat (5) Undang-Undang LLAJ.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 Undang-Undang LLAJ.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement