Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Perindo: Jaga Suasana Kondusif Pemilu 2024

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 07 September 2023 |13:28 WIB
Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Perindo: Jaga Suasana Kondusif Pemilu 2024
Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal/ Ilustrasi okezone
A
A
A

PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami mengusulkan kepada pemerintah, sebaiknya tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada negara sebaiknya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebab dengan begitu status mereka akan lebih baik dan terjamin," tutup Yerry.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement