Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNPB: Pembangunan Hunian Pascagempa Cianjur Mencapai 80 Persen

Binti Mufarida , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2023 |15:44 WIB
BNPB: Pembangunan Hunian Pascagempa Cianjur Mencapai 80 Persen
Pembangunan rumah korban gempa Cianjur (Foto: BNPB)
A
A
A

CIANJUR - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan saat ini pembangunan hunian korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat telah mencapai 80%.

Sementara itu, BNPB memberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada para korban terdampak rumah rusak berat yang belum selesai dibangun.

Penyerahan DTH secara simbolis oleh Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Diah Pitaloka, berlangsung di Aula Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, kemarin.

Jarwansah mengatakan dalam rangka percepatan pemulihan pascabencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Pemerintah melalui BNPB telah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana baik melalui dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pembangunan rumah rusak dan DTH bagi warga yang masuk kategori rumah rusak berat akibat bencana yang masih menunggu rumahnya selesai dibangun.

"Cianjur sudah memasuki bulan ke-10, progres pembangunan rumah yang sudah selesai mencapai 80%, dan sisanya 20% lagi masih berproses. Khusus yang Rusak Berat yang direlokasi, kami memberikan Dana Tunggu Hunian sebesar 500 ribu per KK per bulan sambil menunggu rumahnya selesai dibangun” kata Jarwansah dalam keterangan resminya, Sabtu (9/9/2023).

Lebih lanjut, Jarwansah mejelaskan, bantuan DTH yang diberikan kepada masyarakat terdampak bencana gempa bumi Cianjur sebesar Rp 500 ribu per kepala keluarga per bulan diprioritaskan kepada masyarakat yang rumah tinggalnya masuk dalam kategori rusak berat akibat bencana dan tidak layak huni karena tinggal atau berada dikawasan zona merah sesuai dengan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait.

"Pemberian DTH rencananya akan diberikan untuk 6 bulan, namun pencairannya dilakukan menjadi 3 tahap atau per 2 bulan sebesar Rp 1 juta per kepala keluarga," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement