PEKANBARU - Pasangan suami dan istri (Pasutri) di Dusun Mekar, Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil, Riau, ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan. Pasutri ini menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi Joni Iskandar, pria yang dianggap sering berbuat keonaran di kafe mereka.
Pasutri yang ditangkap tim gabungan Polres Rohil dan Polda Riau itu adalah Salm (39) dan istrinya Nur (37). Selain itu, polisi menangkap eksekutornya pembunuh Joni Iskandar yakni RJ alias Arif (40).
"Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati korban sering berbuat onar di kafenya," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Senin (11/9/2023).
Pengungkapan kasus ini setelah jenazah korban ditemukan di Jalam Lintas Kubu, Dusun Mekar Jaya Kepulauan Rantau Panjang Kiri Hilir, Kecamatan Kubu Babu Salam pada 21 Agustus 2023. Saat ditemukan, di tubuh jenazah penuh luka sayatan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah pasutri itu. Namun saat dicari polisi, keduanya meninggalkan warungnya. Saat polisi memintai keterangan para pekerja kafe, belakangan keduanya kesal dengan sikap Joni yang sering berbuat onar, tidak mau bayar minumun keras yang telah diambilnya.
Pelaku sering marah dan berbuat keributan. Kemudian keduanya meninggalkan Kafe Juntak yang sudah lama dikelolanya itu. Mereka juga berpamitan kepada karyawan kafe.