Atas perbuatannya, tersangka BBS dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Karena hubungan korban dengan pelaku ini juga yaitu wali kelas dengan murid, maka terhadap perbuatan pelaku ini kita terapkan pasal pemberatan, di mana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," ujarnya.
Sebelumnya, oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya. Saat ini, oknum guru tersebut juga sebelumnya dirumahkan sementara pihak sekolah.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.