BOGOR - Polisi telah menetapkan oknum guru SD di Kota Bogor, Jawa Barat berinisial BBS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota.
"Alhamdulillah tidak dalam waktu lama 1x24 jam setelah kami merasa pemeriksaan dengan alat bukti cukup, dan untuk menghindarkan perbuatan terulang, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/9/2023).
Adapun tersangka ini merupakan wali kelas di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor. Hasil penyidikan sementara, terdapat 4 orang siswinya menjadi korban.
"Pelaku inisial BBS adalah guru dan menjabat sebagai wali murid di sekolah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, sampai saat ini ada empat korban. Empat korban telah dilakukan pemeriksaan dan kita juga telah melakukan visum terhadap korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka BBS dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Karena hubungan korban dengan pelaku ini juga yaitu wali kelas dengan murid, maka terhadap perbuatan pelaku ini kita terapkan pasal pemberatan, di mana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," ujarnya.
Sebelumnya, oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya. Saat ini, oknum guru tersebut juga sebelumnya dirumahkan sementara pihak sekolah.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.