”Statusnya RH sudah tersangka, dan dikenai Pasal 359 KUHP. Di mana akibat kelalaiannya mengakibatkan kematian,” kata Kapolresta Padang, Kombespol Fery Harahap pada Rabu (20/9/2023).
Fery menjelaskan, peristiwa ini bermula saat sejumlah pelajar SMP berusia 12-13 tahun melakukan freestyle menggunakan sepeda motor. ”Saat RH melakukan jumping, ternyata tidak mampu mengendalikan motornya hingga menabrak tembok masjid,” terangnya.
Tembok yang ditabrak tersebut roboh, hingga menimpa korban yang sedang wudu. Fery menyebut, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya RH ditetapkan sebagai tersangka.
(Qur'anul Hidayat)