Biasanya, mereka melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
"Dan berdasarkan aturan yang belaku, mereka adalah lembaga negara yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara," pungkas Tama.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.