Biasanya, mereka melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
"Dan berdasarkan aturan yang belaku, mereka adalah lembaga negara yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara," pungkas Tama.
(Qur'anul Hidayat)