Diterangkan, perbuatan ketiga pelaku bermula pada, Selasa (7/3/2023). Aliran listrik di Desa Nelombu dan Kelurahan Woitombo seketika pada pukul 04.00 Wita dan Pukul 05.00 Wita.
Pihak PLN Kecamatan Mowewe yang menerima aduan pelanggan penasaran lantaran di wilayah lain listrik normal. Mereka kemudian melakukan pengecekan ke dua lokasi tersebut dan menjumpai kabel induk power gardu travo listrik dalam keadaan rusak. "Sebagian komponennya hilang," ucapnya.
PT PLN Persero merugi sebesar Rp12.000.000 dan mengajukan pelaporan ke Polres Koltim. Tersangka Akbar yang saat ini telah dibekuk terancam Pasal Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5.
(Awaludin)