Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus ABG Culik Bocah di Depok, Polisi: Korban Disuruh Ngamen Usai Kehabisan Bensin

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |06:07 WIB
 Kasus ABG Culik Bocah di Depok, Polisi: Korban Disuruh <i>Ngamen</i> Usai Kehabisan Bensin
Tersangka penculikan anak di Depok (foto: dok MPI)
A
A
A

Hadi menegaskan, pelaku AA terancam pidana penjara 12 tahun dan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapi juga jadi yang pertama penculikan murni. Kedua karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement