Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Harap Negara Ambil Alih Pembinaan Pelaku Kekerasan Seksual yang Masih di Bawah Umur

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |00:48 WIB
RPA Perindo Harap Negara Ambil Alih Pembinaan Pelaku Kekerasan Seksual yang Masih di Bawah Umur
RPA Perindo. (Foto: Isty Maulidya)
A
A
A

TANGERANG RPA Perindo masih terus mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 5 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan. Mirisnya, pelaku dalam kasus tersebut juga masih anak-anak yang berarti berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan bahwa orang tua pelaku juga dianggap bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini tak lain dianggap Jeannie sebagai bentuk kegagalan orang tua dalam mendidik anaknya.

"Hal ini bisa terjadi akibat kelalaian orang tua dalam mendidik anaknya. Oleh karena itu kami harap ada hukuman yang menimbulkan efek jera agar tidak ada lagi kasus seperti ini di masa depan," ujar Jeannie usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (27/9/2023).

 BACA JUGA:

Selain berharap adanya hukuman maksimal, RPA Perindo juga berharap bahwa pembinaan dan pendidikan pada pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur bisa diambil alih negara. Hal ini merupakan akibat dari orang tua yang dianggap gagal mendidik anak mereka.

"Keluarga yang tidak bisa memberikan pendidikan kepada anaknya itu harus diambil alih oleh negara. Jangan sampai muncul pedofil baru di masa depan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku, kami akan mendampingi kasus ini sampai tuntas," lanjutnya.

 BACA JUGA:

Sementara itu, kuasa hukum korban, Andriadi Pasaribu juga mengharapkan jaksa penuntut umum memberikan sanksi kepada orang tua para pelaku. Hal ini diharapkan bisa membuat orang tua pelaku menyadari bahwa perbuatan pelaku adalah akibat dari didikan yang salah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement