MALANG - Pejabat Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diperiksa polisi terkait perizinan karnaval yang berujung kecelakaan maut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mengenai izin penyelenggaraan kegiatan, proses kegiatan, persiapan, termasuk dugaan penutupan jalan yang sempat disinggung tidak berizin dari Satlantas Polres Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro membenarkan adanya pemeriksaan pejabat desa mulai dari Kepala Desa Kedungrejo, sekretaris desa, kepala dusun, hingga dua panitia penyelenggara karnaval. Pemeriksaan telah dilakukan sepanjang hari Selasa kemarin (26/9/2023).
"Kemarin terkait proses kegiatannya, kemudian persiapannya seperti apa, kemudian apakah sudah izin atau belum. Kita gali sedalam mungkin, itu nanti kita gali," kata Wahyu Rizki Saputro, ditemui wartawan pada Rabu petang (27/9/2023) di Mapolres Malang.
BACA JUGA:
Khusus untuk pemeriksaan ke Kepala Desa Kedungrejo, Pakis, disebut Rizki juga ditanyakan mengenai adanya informasi pemberitahuan kegiatan karnaval yang dikemas dalam bentuk Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN). Materi itu diakui ditanyakan oleh penyidik, namun mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini belum merinci lebih detail apa saja jawaban dari sang kepala desa.
"Saat pemeriksaan sudah ditanyakan, tapi saya belum update, karena dari pagi saya belum ke kantor langsung kegiatan di luar. Nanti kami akan perjelas melalui penyidik, yang jelas terhadap kegiatan-kegiatan cek sound yang ada di wilayah Kabupaten Malang sudah jelas sudah ada edaran dari bapak bupati terkait syarat cek sound," ucap dia.
Rizki menuturkan, bila tak menutup kemungkinan pihaknya bakal memanggil pihak-pihak lain di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, terkait dugaan penyelenggaraan kegiatan karnaval yang disertai parade cek sound atau pengeras suara.

16 Orang Tewas dalam Kecelakaan Tambang Batu Bara China
"Apakah bisa tambah lagi yang kita periksa, itu nanti kita update, yang jelas sampai hari ini baru lima yang kita mintai keterangan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi di kegiatan karnaval Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, pada Minggu malam (24/9/2023). Kecelakaan diakibatkan mobil pickup bermuatan konsumsi peserta karnaval yang hilang kendali dan menabrak beberapa peserta di depannya.
Akibatnya satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan enam orang lainnya mengalami luka-luka dan dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Korban meninggal dunia peserta karnaval atas nama Renita Sintia Sari (14) pelajar SMP 2 Pakis, sedangkan korban lainnya atas nama Rilla Dwi Oktarisa mengalami luka-luka dan dirawat di RS Sumber Sentosa, Tumpang.
Sisanya ada enam orang yakni Hermawan (22) warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Fita Sri Handayani (31) warga Danau Paniai Dalam I C7 E-12 RT RW 09 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Fatma Hikmawati (23) warga Dusun Kedungboto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis.
Kemudian dua balita yakni Muhammad Aziel Saputra (5) dan Safrina Aurelia Andinia (4) keduanya warga Dusun Kedungboto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Keenam korban ini dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk perawatan lebih lanjut.
Kepolisian sendiri akhirnya menetapkan Ustadi (63) pengendara mobil pikap yang juga Ketua RT itu sebagai tersangka kecelakaan maut. Ustadi dituduh lalai dalam mengendarai kendaraannya ketika jalanan menurun hingga menabrak beberapa peserta karnaval di depannya.
Satlantas Polres Malang sendiri menyebut, kegiatan karnaval dengan penutupan Jalan Raya Kedungrejo - Banjarejo ini belum mengantongi izin. Dari penutupan jalan itu, juga banyak keluhan yang masuk ke kepolisian dari masyarakat, termasuk dampak kemacetan lalu lintas.
(Qur'anul Hidayat)