Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek Cabul yang Remas Kelamin Bocah di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2023 |10:40 WIB
Kakek Cabul yang Remas Kelamin Bocah di Depok Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

DEPOK - Polisi menetapkan kakek lansia berinisial N alias Engkong (70) sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin lima bocah di Tapos, Depok, Jawa Barat. Diketahui, satu korban bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai diremas alat kelaminnya oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menegaskan tersangka kakek N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban," kata Hadi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (28/9/2023) malam.

Hadi mengatakan, sejauh ini sudah memeriksa dua saksi yang juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Ia mengungkap, tersangka kakek lansia N melakukan beberapa kali pencabulan terhadap anak-anak.

"Jadi, kami sampaikan dari hasil pemeriksaan sekarang terhadap dua orang saksi yang juga korban serta beberapa saksi lain ternyata yang bersangkutan melakukan beberapa kali pencabulan terhadap beberapa korban yang saya dapatkan sekarang sekitar 3-5 korban yang rata-rata anak-anak," ucapnya.

"Dari minggu kemarin pada saat salah satu saksi yang juga korban sedang bermain di lakukan peremasan juga kemudian diam tidak melapor karena risih terus beberapa hari kemudian kemarin tiga orang yaitu D, A, R menaiki sepeda motor kemudian bertemu ybs, ybs melakukan peremasan kepada korban disaksikan oleh kedua rekannya dan setelah itu korban menyampaikan ke rekannya kalau 'sakit-sakit' kemudian melakukan aktivitas seperti biasa," tambahnya.

Hadi menjelaskan untuk modus tersangka secara acak menghampiri anak kecil kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement