Jika rumah sakit mengajukan upaya damai kepada keluarga korban atas kasus ini, maka Partai Perindo berharap keluarga korban untuk menolak ajakan damai tersebut.
"Kasus ini harus diusut hingga tuntas sehingga semua yang terlibat harus mendapatkan sanksi dan hukuman yang berat. Karena, tindakan malpraktik ini seperti bermain-main dengan nyawa seseorang," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang terdapat pada laman Unissula repository, sejak tahun 2006 hingga tahun 2015 terdapat 317 kasus malpraktik. Kasus-kasus malpraktik ini biasanya dilakukan oleh dokter umum, dokter bedah, dokter kandungan hingga dokter spesialis anak.
(Arief Setyadi )