Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Rencana Terapkan Pasal Korporasi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |22:04 WIB
Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Rencana Terapkan Pasal Korporasi
Polisi berencana menetapkan pasal korporasi di kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia (Foto : Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia, yakni berinisial ASD alias S atau Sarah.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya berencana untuk menerapkan Pasal perihal korporasi. “Kita rencana akan terapkan pasal terkait dengan korporasi,” ujar Hengki dalam keterangannya dikutip Senin (9/10/2023).

Hengki juga menyampaikan adanya peluang tersangka baru dalam kasus tersebut. Hanya saja pihaknya masih berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan.

“Kemungkinan ya, ya nanti hasil gelar perkara kita ekspos bersama jaksa dan koordinasi dengan jaksa. Kita bersama sama pihak Kejaksaan, kemudian baru nanti kita berkoordinasi kelanjutan sehingga kesempurnaan formil maupun materil terkait alat bukti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi sebut kasus dugaan pelecehan seksual kontestan ajang Miss Universe Indonesia merupakan kasus yang sensitif dalam penanganan hingga penetapan tersangkanya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya harus berhati-hati dalam proses penyidikan serta penerapan pasal terhadap tersangka.

“Kita ketahui bersama bahwa ini kasus yang sangat sensitif ya, sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan ini,” ujar Hengki kepada wartawan seperti dikutip.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement