Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Rencana Terapkan Pasal Korporasi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |22:04 WIB
Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Rencana Terapkan Pasal Korporasi
Polisi berencana menetapkan pasal korporasi di kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia (Foto : Freepik)
A
A
A

Hengki menuturkan, untuk menetapkan tersangka berinisial ASD alias S atau Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, pihaknya memerlukan waktu yang panjang untuk menentukan alat bukti dan konstruksi pasalnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa memang proses penyelidikan ini cukup panjang dan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka ini juga butuh waktu harus menentukan dua alat bukti sehingga kita tentukan siapa tersangka,” kata Hengki.

Tak hanya itu, Hengki menjelaskan dalam proses penetapan tersangka itu pihaknya juga berkoordinasi melibatkan pihak lain, diantaranya Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak dan juga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta.

“Untuk menjamin objektifitas penyidikan kami, kami melibatkan dari Kementerian PPA dan juga UPTD PPA DKI,” ucapnya.

“Serta kami menggandeng ahli, yang pertama terkait dengan ahli gender dan seksual, kemudian ahli korporasi, psikolog, ahli pidana, digital forensik, kita gandeng semua sehingga menjamin kesempurnaan dari pada konstruksi pasal yang kami persangkakan terhadap tersangka,” jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement