JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan meski pun mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik tidak akan menghentikan kasus tersebut jika tidak ada dasar hukumnya.
"Enggak mungkinlah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar, kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa saja berhenti. Tapi, kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ sesuai fakta perbuatan secara materiil ya harus kita lanjutkan," kata Karyoto, Jumat (13/10/2023).
Dia menjelaskan, setiap laporan yang masuk bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Pertama, dicari apakah ada unsur pidana dalam hal yang dilaporkan. Jika ditemukan ada peristiwa pidana, maka akan naik penyidikan.
Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, polisi bakal meminta keterangan saksi-saksi.
"Tapi, kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan. Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti yang lain," katanya.
Dalam tahap ini, polisi sudah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mencari barang bukti yang nantinya akan menjadi alat bukti untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.