BANDUNG - Polisi menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).
Kabar tersebut diungkapkan oleh Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep yang juga suami korban Tuti. Yosep sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Rohman menyatakan, total 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis ibu dan anak gadisnya itu. Kelimanya yakni, M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Rohman, Selasa (17/10/2023).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rohman menyatakan bahwa Yosep bersama istri muda dan anak-anaknya bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan sadis itu.
"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ungkapnya.
Rohman pun belum mengetahui perihal keterlibatan kliennya dalam kasus itu. Menurutnya, informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan para tersangka akan segera disampaikan oleh polisi.
"Nanti silahkan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).
Penetapan Danu sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama lebih dari dua tahun. Penetapan Danu sebagai tersangka dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
"Ya, benar (ada penetapan tersangka)" kata Surawan melalui pesan singkat, Selasa (17/10/2023).