Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Ini Motif Kakak Bunuh Adik Kandung di Cikarang Bekasi

Ade Suhardi , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |12:44 WIB
Terungkap! Ini Motif Kakak Bunuh Adik Kandung di Cikarang Bekasi
Pelaku pembunuhan adik kandung di Bekasi. (Foto: Ade Suhardi)
A
A
A

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun

Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement