"Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap di wilayah kecamatan Ampelgading, pada Rabu dini hari (25/10/2023)," ujar Taufik kembali.
Saat diamankan, BD mengakui telah menggadaikan mobil milik temannya itu ke seorang kenalannya di wilayah Kabupaten Malang. Tak butuh waktu lama, barang bukti satu unit pikap berhasil diamankan, selanjutnya bersama tersangka dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
“Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban dengan kata-kata bohong sehingga korban terperdaya dan memberikan mobil tersebut kepada pelaku,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tirtoyudo. Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," tukasnya.
(Nanda Aria)