Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim Resmob dan Jatanras guna membackup kasus tersebut.
"Kami sudah terjunkan Resmob dan Jatanras guna membackup penyelidikan Polsek Sukarame," tuturnya.
Dennis mengungkapkan, pelaku bisa terancam hukuman 5 Tahun penjara dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, satu pelajar tewas akibat terlibat tawuran di Jalan Soekarno Hatta atau tepatnya di dekat SMAN 5 Bandarlampung, Senin (30/10/2023) sore.
Salah seorang saksi, Bayu Angga mengaku melihat kejadian tawuran tersebut. Menurut dia, ada puluhan remaja yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Iya tadi ada yang tawuran pelajar semua, terus satu tewas, yang lain pada kabur," ujar Bayu.
Dia mengungkapkan, korban yang belum diketahui identitasnya tersebut mengalami luka berat (bacok) di bagian punggung hingga berlumuran darah.
"Korban kena bacok di punggung, terus dibawa ke RS Imanuel," kata dia.
(Fakhrizal Fakhri )