JAKARTA - Sejumlah wargatidak terima ditilang oleh pihak kepolisian karena tidak lulus uji emisi saat petugas gabungan melakukan razia tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan Pulogadung Jakarta Timur pada Rabu (1/11/2023).
"Saya baru tahu ada kebijakan seperti ini. Jangan memaksakan kehendak bapak dong. Bapak kan ambil STNK saya. Ini motor saya padahal baru tahun 2018, kilometer juga baru 25 ribu," ujar Amri Mahmud di lokasi.
Seharusnya saat terkena tilang uji emisi petugas memberikan kesempatan bagi dirinya untuk diberikan peringatan agar segera melakukan service kendaraan agar kadar emisi tidak melebihi batas yang sudah ditentukan.
"Jujur saya saya pasti ngeluarin duit ini. Saya beli beras saja gak bisa. Seharusnya diberikan peringatan dahulu. Ujung-ujungnya saya bayar Rp 250 ribu saat ngambil STNK nanti," kata dia.
Amri mengaku dirinya dizalimi oleh petugas dan pihak yang mengambil kebijakan tersebut. "Saya merasa punya SIM, STNK, motor saya perlengkapannya juga lengkap. Ini zalim pak. Saya terzalimi," paparnya.
Pria yang mengemudikan sepeda motor dengan plat B-4824-KIX tersebut mengaku denda tilang Rp 250 ribu sangat memberatkan bagi dirinya. Akibatnya, dia tidak bisa beli beras untuk makan sehari-hari bersama keluarganya.
"Saya beli beras aja gak bisa. Gara-gara hal kecil saya ditilang. Bakal ribut pasti saya sama istri saya ini kalau tau. Gapapa saya dizalimin. Ini untuk orang yang didzolimi pasti ada balasannya," pungkasnya.