Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023 hingga akhir Desember 2023.
Pelaksanaan uji emisi akan dilakukan secara acak lokasi dan waktunya untuk memberikan efek jera dan kesadaran untuk merawat kendaraan pribadinya.
Petugas kepolisian bersama Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup akan memprioritaskan kendaraan yang sudah berusia di atas tiga tahun dan belum melakukan uji emisi di bengkel resmi untuk diperiksa dalam razia.