"Sekali lagi ya pak ini sudah yang keempat, kalau memang tidak lulus lagi ya harus ikhlas ditilang," kata Tiyana.
Ia menyebutkan apabila pengendara tidak lulus uji emisi dan harus dikenakan sanksi tilang maka harus ada barang bukti yang diambil.
"Makanya tadi setelah bapak tidak lulus uji emisi pihak kepolisian meminta STNK untuk ditahan sementara sampai nanti bisa diambil kembali saat sidang tilang di pengadilan," tambahnya.
Setelah uji emisi keempat kali sepeda motor yang dikendarai Amri Mahmud ternyata tidak lolos uji emisi kembali.
Amri kemudian diminta memperlihatkan SIM dan dicatat identitasnya kemudian datanya ditulis dalam kertas tilang berwarna biru oleh petugas kepolisian.