Apabila kendaraan lulus uji emisi, maka data kendaraan akan teregister dalam sistem data base uji emisi Dinas Lingkungan Hidup yang terintegrasi dengan data di Samsat maupun Dinas Perhubungan bagian UP Perparkiran.
Sedangkan bila kendaraan bermotor yang terjaring razia uji emisi tersebut tidak lulus uji emisi maka akan diberikan surat tilang oleh pihak kepolisian dan STNK nya ditahan.
Kendaraan sepeda motor dapat dikenakan denda hingga maksimal Rp250 ribu saat mengikuti sidang tilang di pengadilan setempat, sedangkan untuk kendaraan roda empat dan diatasnya (mobil, truk, bus, dll) dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.