Akhirnya, di tempat yang telah ditentukan dan direncanakan secara matang, mereka bertemu. Tanpa bisa mengelak, korban harus meregang nyawa secara sadis di tangan ayah dan anak tersebut.
Beruntung, kejadian tersebut cepat terendus jajaran Polsek Jaluko. Dengan dipimpin Kapolsek Jaluko, AKP Ojak Sitanggang tidak kurang dari 12 jam kedua tersangka berhasil diringkus di kediamannya di Desa Maro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Akibat perbuatannya, ayah dan anak tersebut harus mendekam lama di sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, pelaku Zulfahmi memukul korban dengan kayu bulat sepanjang sekitar 1,2 meter. Tak pelak, pukulan keras tersebut membuat korban tersungkur.
Tidak hanya itu, korban yang masih kondisinya bernyawa tersebut ditikam lagi oleh Zainudin dengan senjata tajam yang dibawanya.
Tidak puas sampai disitu, kedua tersangka juga mengikat kaki korban dengan tali rafia pada bagian kedua kaki, kedua tangan diikat ke belakang badan. Bahkan mulut korban ditutup dengan kain warna putih.
Untuk menghilangkan jejak, kemudian kedua ayah dan anaknya tersebut membuang mayat korban ke sungai kecil yang tidak jauh dari TKP pembunuhan. Sadisnya lagi, jasad korban oleh tersangka dibenamkan ke dasar sungai.
(Arief Setyadi )