Kasat juga menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perut anaknya membesar. Betapa terkejutnya orang tua korban, saat dilakukan pengecekan di rumah sakit ternyata korban dalam kondisi hamil muda.
Setelah ditanya tentang orang yang melakukan perbuatan tersebut, korban langsung menceritakan kejadian yang sebenarnya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung ke Polres Batanghari untuk membuat laporan dugaan persetubuhan terhadap anaknya.
"Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dan dari pengakuan korban, ayah dari janin yang dikandungnya seorang kakek yang merupakan tetangga korban sendiri," imbuh Piet.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kakek yang sudah sepuh tersebut masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang kekerasan seksual.
(Awaludin)