Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Aksi Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi: Korban Alami Luka di Kaki dan Kepala

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |15:04 WIB
Viral Aksi Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi: Korban Alami Luka di Kaki dan Kepala
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

Heru menambahkan bahwa pemotor tak dikenal tersebut langsung turun dari sepeda motornya dan melakukan penyerangan kepada H dengan melancarkan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut.

 BACA JUGA:

Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke arah timur dari lokasi. Akibat kejadian tersebut korban H mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

"Untuk sementara motif dari kejadian tersebut, masih dalam penyelidikan karena sampai saat ini penyidik masih mendalami siapa subjek hukum yang melakukan penganiayaan tersebut. Dugaan sementara pelaku ada 2 orang berdasarkan saksi-saksi sehingga kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tutur Kasatreskrim.

 BACA JUGA:

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah topi warna putih, empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah sarung pengaman senjata tajam celurit, satu potong baju milik korban terdapat bercak darah, satu potong celana panjang milik korban terdapat bercak darah.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement