Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! Dua Anak di Bengkulu Cabuli Bocah SMP hingga Sembilan Kali

Demon Fajri , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |11:38 WIB
 Miris! Dua Anak di Bengkulu Cabuli Bocah SMP hingga Sembilan Kali
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Dari pengakuan korban ke orangtuanya, kata Sarmadi, jika terduga pelaku anak RN sudah berbuat tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

"Terduga pelaku anak RN sudah berbuat asusila kepada korban sebanyak 8 kali dan terduga pelaku anak MZ sebanyak 1 kali," kata Sarmadi, Senin (13/11/2023).

Kedua terduga pelaku anak, jelas Sarmadi, disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement