"Dari tempat itu petugas menemukan barang bukti lain seperti sabu seberat 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu," jelasnya.
"Kita juga temukan sabu sebanyak 5.676,39 gram, serta peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu," katanya.
Namun, 1 Pelaku masih berstatus DPO. Ketiga DPO itu juga merupakan WNA Tiongkok yang memiliki peran berbeda.
"Akibat perbuatannya, para pelaku diancam maksimal hukuman mati," ungkapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.