Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan 20 Kilogram Sabu, Dua WNA Tiongkok Terancam Hukuman Mati

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |22:58 WIB
Edarkan 20 Kilogram Sabu, Dua WNA Tiongkok Terancam Hukuman Mati
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A



TANGERANG - Bareskrim Polri meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XM (35), dan ZJ (39) di Apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Keduanya merupakan sindikat pembuatan dan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

"Dari hasil pengungkapan ini disita sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu," ujar Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto, Jumat (17/11/2023).

Hary mengungkapkan, kasus ini terungkap dari hasil informasi yang diterima dsri masyarakat pada akhir Oktober 2023 lalu. Di mana, saat itu terdapat pengiriman sabu dari Batam menuju Jakarta lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Selanjutnya, kata Hary pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan penyelidikan.

"Saat 1 November 2023, diketahui barang tersebut akan dijemput oleh tersangka dengan menggunakan ojek online," ucapnya.

Dari penyelidikan tersebut, tim menangkap pelaku yang berperan sebagai pemilik barang berinisial XM dan ZJ. Dari keduanya ditemukan 6 buah kardus yang didalamnya berisi baby chair dengan terdapat aluminium yang berisi serbuk putih Ketamine dengan total berat 20.842,21 gram.

Hary menjelaskan, pihaknya pun melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku ke Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 Nomor 6.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement