DEPOK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menyebut pemuda pelaku eksibisionis berinisial ARF (18), telah beraksi hingga belasan kali di sejumlah titik Depok hingga Jakarta Selatan. Diketahui ARF ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok usai viral melakukan aksi eksibisionis dihadapan siswi SMP berinisial SK (14) di kawasan Beji, Kota Depok.
"Pelaku telah melakukan perbuatan pornografi dan atau perbuatan cabul kurang lebih sebanyak 17 kali, namun yang masih dapat di ingat oleh pelaku sebanyak 10 kali," kata Hadi dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Hadi merinci 10 lokasi aksi eksibisionis yang dilakukan pelaku ARF diantaranya dua kali di Beji dekat Kampus Universitas Indonesia (UI) dan sisanya wilayah Jakarta Selatan. Hadi menyebut pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Maksimal 10 tahun. Adapun Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku berinisial ARF (18) yang melakukan pamer alat kelamin ke siswi SMP berinisial SK (14) di Jalan Galur RT 2/3 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Jumat 17 November 2023. Adapun penangkapan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok pada Minggu 19 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
"Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana mempertontonkan diri, atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau bermuatan pornografi dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).