"Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran dalam tubuh militer tidak dapat ditoleransi," sambungnya.
Kapendam menambahkan bahwa Kodam IV/Diponegoro menempatkan prinsip-prinsip disiplin dan integritas sebagai landasan utama. Tindakan pemukulan yang mengakibatkan kematian Prada M oleh 6 personel tersebut merupakan suatu pelanggaran serius.
"Segala bentuk pelanggaran di instansi militer tidak akan diakomodasi dalam budaya organisasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedisiplinan dan moralitas di lingkungan militer," pungkasnya.
(Awaludin)