SEMARANG – Jumlah pelaku pengeroyokan prajurit TNI Batalyon Zipur 4/Tanpa Kawandya (Yonzipur 4/TK) Prada MZR bertambah 4 orang. Totalnya sudah ada 6 pelaku yang diproses hukum.
Semua pelaku berpangkat Pratu. Masing-masing; Pratu W, Pratu D, Pratu N, Pratu YB, Pratu M dan Pratu B. Prada MZR meninggal dunia dikeroyok para seniornya tersebut. Insiden terjadi Kamis (30/12/2023) di Yonzipur 4/TK, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf. Richard Harison membenarkan enam pelaku itu telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di tahanan Pomdam IV/Diponeogoro.
“Pangdam IV/Diponegoro telah memberikan instruksi kepada Danpomdam untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap prajurit yang terlibat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kapendam pada keterangan tertulisnya.