Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi, Hunter Biden Didakwa Penggelapan Pajak Rp22 Miliar dan Terancam 17 Tahun Penjara

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2023 |14:38 WIB
Lagi, Hunter Biden Didakwa Penggelapan Pajak Rp22 Miliar dan Terancam 17 Tahun Penjara
Hunter Biden kembali menghadapi dakwaan yakni tuduhan penggelapan pajak (Foto: Reuters)
A
A
A

Dalam dakwaan setebal 56 halaman yang diajukan di California, jaksa menuduh dia menghabiskan uangnya untuk narkoba, pendamping dan pacar, hotel mewah dan properti sewaan, mobil eksotis, pakaian, dan barang-barang pribadi lainnya, singkatnya, segala sesuatu kecuali pajaknya.

Dakwaan itu mengatakan putra presiden secara individu menerima total pendapatan kotor lebih dari USD7 juta antara 2016 dan 2020, tetapi dengan sengaja gagal membayar pajak 2016, 2017, 2018, dan 2019 tepat waktu, meskipun memiliki akses terhadap dana untuk membayar sebagian atau semua pajak ini.

Pengacara Hunter Biden, Abbe Lowell, menanggapi dakwaan baru tersebut dengan mengatakan bahwa jika nama belakang Hunter selain Biden, dakwaan di Delaware, dan sekarang California, tidak akan diajukan.

Hunter Biden akhirnya membayar kembali semua pajak dan dendanya pada tahun 2020 dengan bantuan pinjaman dari pengacara pribadinya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement