Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi, Hunter Biden Didakwa Penggelapan Pajak Rp22 Miliar dan Terancam 17 Tahun Penjara

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2023 |14:38 WIB
Lagi, Hunter Biden Didakwa Penggelapan Pajak Rp22 Miliar dan Terancam 17 Tahun Penjara
Hunter Biden kembali menghadapi dakwaan yakni tuduhan penggelapan pajak (Foto: Reuters)
A
A
A

NEW YORK – Jaksa federal telah mengajukan tuntutan dugaan penggelapan pajak terhadap Hunter BidenIni menjadi kasus pidana kedua terhadap putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

Sembilan dakwaan mengatakan dia berencana untuk menghindari setidaknya USD1,4 juta (Rp22 miliar) pajak federal dari 2016 – 2019.

Tiga tindak pidana berat dan enam pelanggaran ringan tersebut antara lain tidak mengajukan dan membayar pajak, memalsukan SPT, dan penghindaran ketetapan pajak.

Sebelumnya Hunter Biden didakwa pada September lalu atas tuduhan senjata api federal di Delaware.

Putra Biden yang berusia 53 tahun telah mengaku tidak bersalah dalam kasus senjata api.

Gedung Putih tidak mengomentari tuduhan baru tersebut pada Kamis (7/12/2023) malam. Hal ini terjadi ketika anggota Kongres dari Partai Republik menempatkan urusan bisnis Hunter Biden sebagai pusat penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Biden, yang akan mencalonkan diri kembali pada tahun depan.

Jika terbukti bersalah dalam kasus pajak, Hunter Biden bisa menghadapi hukuman penjara hingga 17 tahun

Penasihat Khusus Departemen Kehakiman AS David Weiss telah menyelidiki pengacara lulusan Yale dan memulihkan pecandu kokain sejak 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement