JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Praka Riswandi Manik (RM) Cs.
Tak hanya itu, tiga oknum TNI pelaku pembunuhan terhadap pemuda Aceh ini juga dipecat dari keanggotaan militer pada Senin (11/12/2023). Berikut faktanya.
BACA JUGA:
1. Putusan hakim lebih ringan
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman mati kepada ketiga oknum TNI.
Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
BACA JUGA:
2. Tiga pelaku lolos hukuman mati
Dengan jatuhnya vonis Majelis Hakim ini, maka ketiga pelaku lolos dari vonis hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh oditur militer.
"Mengadili, Satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto membacakan putusan.