3. Dipecat dari militer
Tak hanya divonis penjara seumur hidup, Praka Riswandi Manik (RM) Cs juga dipecat dari dinas kemiliteran.
Ketiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.
BACA JUGA:
"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjut Rudy.
4. Ketiga pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana
Majelis hakim menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
BACA JUGA:
5. Tidak ada alasan pemaaf
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.
Ketiga terdakwa, khususnya Praka RM terlihat menunduk sembari menggelengkan kepalanya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.